PNS YANG ENGGAN DIMUTASI SYAFITRI : ITU ARTINYA MEMBANTAH SK GUBERNUR
“Yang namanya mutasi itu hal yang biasa, ditempatkan dimana saja PNS harus siap. Masalah yang bersangkutan tidak mengindahkan SK Gubernur, akan ada resikonya sendiri, BKD tidak akan tinggal diam, akan diproses, namun bertahap,” tegas Syafitri, kepada wartawan Babel Pos, Rabu, 24 Maret 2010.
Bahkan katanya, jika memang yang bersangkutan masih menolak untuk dipindahkan, yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dari jabatan tersebut, dan SK yang dikeluarkan akan dicabut untuk kemudian diganti dengan SK Gubernur yang baru, dengan sanksi yang lebih berat. SK tersebut tergantung kebijakan dan keputusan Gubernur.
Mutasi dilakukan dalam rangka pembinaan karier pegawai, dan jabatan adalah amanah. Semuanya, dijelaskan Syafitri, sudah ada aturan dan ketentuannya. Sangat disayangkan jika ada PNS yang kurang memenuhi peraturan untuk dimutasi.
Selanjutnya, Syafitri juga menghimbau, Para PNS dan CPNS jangan mencontoh hal-hal negatif seperti itu. Karena hal tersebut ujarnya, hanya akan membuat susah diri sendiri.
“Jangan jadikan contoh, apalagi bagi yang muda-muda. Sekali lagi saya tekankan jabatan adalah amanah, kerjakan dengan baik dan benar. Apalagi buat CPNS,” pintanya.
Berita Lainnya