PEMKAB BELITUNG RENCANAKAN KENAIKAN NILAI PASAR GALIAN C
Hasil studi banding yang dilakukan staf dari Bagian Perekonomian, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Belitung serta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Belitung ke Banjarmasin, Lampung, dan Tangerang, kami temukan bahwa nilai pasar kita bukanlah yang paling rendah, malah ada yang lebih rendah dari kita tapi tidak dipermasalahkan BPK, jelas Norman saat ditemui Bangka Pos di ruang kerjanya, seperti yang kami kutip dari Harian Pos Belitung, edisi Jum’at, 26 Maret 2010.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Belitung berencana menaikkan nilai pasar bahan tambang galian golongan C di daerah ini sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Rumusan besaran kenaikan nilai pasar bahan tambang galian C yang baru belum ditetapkan. Saat ini tim Pemkab masih melakukan pembahasan hasil studi banding dan akan mengundang para pengelola usaha tambang galain C untuk diminta saran-sarannya.
Saat ini, Pemkab Belitung juga telah menggelar Rapat penetapan nilai pasar bahan galian golongan C yang baru sudah dilakukan Rabu, 24 Maret 2010 di Ruang pertemuan Kantor DPPKAD yang dipimpin oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda, Karyadi Sahminan, SE, M.AP dan dihadiri Distamben, DPKAD dan Bagain Perekonomian Setda Kabupaten Belitung.
Dalam Rapat tersebut, Pemkab baru mengkonsultasikan hasil temuan pada saat melakukan studi tur dan menghitung-hitung perkiraan besarnya kenaikan nilai pasar bahan galian golongan C. Penetapan ini diperkirakan akan memakan waktu lama karen amelibatkan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab hingga level Bupati dan sejumlah pengusaha swasta yang berkecimpung dalam usaha pertambangan bahan galian golongan C untuk menetapkan rumusan nilai pasar baru, jelas Nurman.
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Belitung, Junaidi M Tamin yang dikonfirmasi terpisah oleh Bangka pos mendukung rencana Pemerintah Daerah menaikkan nilai pasar galian golongan C untuk menaikkan PAD, namun dalam penetapan nilai pasar yang baru ini hendaknya tidak memberatkan para pengusaha sehingga semuanya bisa berjalan dengan kondusif, jelas Junaidi.
NILAI PASAR BAHAN GALIAN GOLONGAN C DI KABUPATEN BELITUNG
Jenis Mineral
Nilai Pasar Mineraln perton/m3
1. Kaolin Rp 27.500
2. Granit Pecah Rp 25.000
3. Granit balok Rp 250.000
4. Pasir Bangunan Rp 18.000
5. Pasir Kwarsa Rp 22.500
6. Tanah Liat Rp 17.500
7. Batu Krikil Rp 15.000
8. Tanah Urug/serap Rp 15.000
Besar Pajak : 20 % per ton / m3
HARGA JUAL BAHAN GALIAN GOLONGAN C DI KABUPATEN BELTIM
Jenis Mineral
Nilai Pasar Mineraln perton/m3
1. Kaolin Rp 50.000
2. Tanah Liat Rp 25.000
3. Pasir Kwarsa Rp 37.500
4. Pasir Bangunan Rp 25.000
5. Granit Balok Rp 250.000
6. Tanah Puru Rp 17.500
7. Pasir Pasang Rp 20.000
8. Pasir Urug Rp 13.500
9. Batu Pecah/Krikil Rp 17.500
10. Batu Pecah/Pondasi Rp 25.000
Besar Pajak : 20 % per ton / m3
(Sumber Data : Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Belitung)
Sumber: Humas Setda Kab. Belitung
Berita Lainnya