BINTEK PERCERAIAN DAN HUKUM DISIPLIN PEGAWAI
Kegiatan bintek tersebut menjelaskan beberapa dasar hukum penyelesaian kasus-kasus kepegawaian antara lain PP. 4 tahun 1966 Pasal 2 menjelaskan untuk PNS yang ditahan oleh yang berwajib karena diduga melakukan kejahatan/kejahatan jabatan dan ditahan yang berwajib karena diduga melakukan pelanggaran hukum pidana. Selain itu terdapat PP. 32 Tahun 1979, Pasal 8 mengenai PNS dapat diberhentikan TDH karena melanggar sumpah/janji PNS, jabatan dan dihukum penjara karena terbukti melakukan perbuatan pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih.
Ketua Pelaksana, Ita Wahyuni selaku Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Belitung dalam laporannya menjelaskan bahwa tujuan diadakan bintek ini tentang tuntutan masyarakat tentang kepegawaian yaitu untuk meningkatkan kualitas atau sikap positif dalam hal pembinaan kepegawaian terutama tentang perceraian dan hukum disiplin bagi pegawai yang sesuai dengan hukum-hukum yang ada.
Bupati Belitung Ir. Darmansyah Husein dalam sambutannya yang dibacakan oleh Drs. H. Jasagung. Hariyadi, M.Si selaku Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung mengatakan sangat menyedihkan saat melihat kenyataan bahwa angka perceraian semakin meningkat di Kabupaten Belitung. Hal ini disebabkan tidak adanya kepedulian terhadap dasar hukum disiplin pegawai. Hariyadi sangat mendukung adanya bintek ini karena untuk meningkatkan dan menyadarkan PNS tentang dasar-dasar hukum kepegawaian. (Mitha)
Berita Lainnya